Surah Al Israa/17 ayat' 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang
buruk"
Kemudian Allah SWT melarang para hamba Nya
mendekati perbuatan zina. Yang dimaksud mendekati perbuatan zina ialah
melakukan zina itu. Larangan melakukan zina diungkapkan dengan mendekati zina,
tetapi termasuk pula semua tindakan yang merangsang seseorang melakukan zina
itu. Ungkapan semacam ini untuk memberikan kesan yang tandas bagi seseorang,
bahwa jika mendekati perbuatan zina itu saja sudah terlarang, apa lagi
melakukannya. Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami
bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, oleh karenanya zina
itu benar-benar harus dijauhi.
Yang dimaksud dengan perbuatan zina dalam ayat ini ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah, ataupun belum di luar ikatan perkawinan yang sah dan bukan karena sebab kekeliruan.
Yang dimaksud dengan perbuatan zina dalam ayat ini ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah, ataupun belum di luar ikatan perkawinan yang sah dan bukan karena sebab kekeliruan.
Sesudah itu Allah memberikan alasan mengapa
zina itu dilarang. Alasan yang disebut di akhir ayat ini ialah karena zina itu
benar-benar perbuatan yang keji yang mengakibatkan kerusakan yang banyak, di
antaranya:
1. Mencampur-adukkan
keturunan, yang mengakibatkan seseorang akan menjadi ragu-ragu terhadap
anaknya, apakah anak yang lahir itu keturunannya atau hasil perzinaan. Dugaan
suami bahwa istrinya berzina dengan laki-laki lain, mengakibatkan timbulnya
kesulitan-kesulitan, kesulitan dalam pendidikannya dan kedudukan hukumnya.
Keadaan serupa itu menyebabkan terhambatnya kelangsungan keturunan dan
menghancurkan tata kemasyarakatan.
2. Menimbulkan keguncangan dan
kegelisahan di antara anggota masyarakat, karena tidak terpeliharanya
kehormatan. Betapa banyaknya pembunuhan yang terjadi dalam masyakakat yang
disebabkan karena kelancangan anggota masyakakat itu melakukan zina.
3. Merusak ketenangan hidup
berumah tangga. Seorang wanita yang telah berbuat zina ternodalah nama baiknya
di tengah-tengah masyarakat. Maka ketenangan hidup berumah tangga tidak akan
pernah terjelma, dan retaklah hubungan kasih sayang antara suami istri.
4. Menghancurkan rumah tangga.
Istri bukanlah semata-maja sebagai pemuas hawa nafsu, akan tetapi sebagai teman
hidup dalam berumah tangga dan dalam membina kesejahteraan berumah tangga. Oleh
sebab itu, maka apabila suami adalah sebagai penanggung jawab dalam memenuhi
kebutuhan rumah tangga, maka si istri adalah sebagai penanggung jawab dalam
memeliharanya, baik harta maupun anak-anak dan ketertiban rumah tangga itu.
Jadi jika si istri ternoda karena kelakuan zina, kehancuran rumah tangga itu
sukar untuk dielakkan lagi.
Secara singkat dapat dikemukakan, bahwa
perbuatan zina, adalah perbuatan yang sangat keji, yang bukan saja menyebabkan
pencampur adukan keturunan, menimbulkan keguncangan dan kegelisahan dalam
masyarakat, merusak ketenangan hidup berumah tangga dan menghancurkan rumah tangga
itu sendiri akan tetapi juga merendahkan martabat manusia itu sendiri karena
sukar sekali membedakan antara manusia dan binatang, jikalau perbuatan itu
dibiarkan merajalela di tengah-tengah masyarakat.
Kecuali ayat ini mengandung larangan
berbuat zina, juga mengandung isyarat akan perilaku akan orang-orang Arab
Jahiliah yang berlaku boros. Dan perzinaan adalah penyebab adanya keborosan.
Sumber : http://users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_Tafsir.asp?pageno=2&SuratKe=17#31
bisa juga baca :http://www.islampos.com/27-dampak-negatif-perbuatan-zina-79367/Sumber : http://users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_Tafsir.asp?pageno=2&SuratKe=17#31
Tidak ada komentar:
Posting Komentar